Ini Bisnis Ust. Yusuf Mansyur Yang Berurusan Dengan Hukum - Bentara Jambi

Jambi Terkini

Carousel

Ini Bisnis Ust. Yusuf Mansyur Yang Berurusan Dengan Hukum

Jakarta - Ustaz Yusuf Mansur dituntut oleh para investornya agar memberikan ganti rugi senilai Rp. 5 miliar. Yusuf diduga melakukan penipuan berkedok patungan usaha dan patungan aset. Yusuf sendiri sudah angkat suara. Dia menegaskan tidak akan lari dan akan menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pengadilan. "Intinya saya enggak lari, saya ada tidak ke mana-mana, saya aktif di sosmed, saya tetep ada di tv. Rasanya kalau nipu gitu, ya, ya sudahlah minta didoain, kalau memang iya gitu, mudah-mudahan Allah ampuni, mudah-mudahan baik," kata Yusuf dalam pesan suara kepada CNNIndonesia.com, Jum'at (5/6).
Ini Bisnis Ust. Yusuf Mansyur Yang Berurusan Dengan Hukum
Ustaz kondang ini juga mengatakan tidak pernah bertemu secara langsung dengan para penggugat untuk mediasi. "Semua yang menggugat enggak pernah ketemu saya juga, enggak pernah ada mediasi yang benar-benar serius yang ingin baik, enggak pernah," imbuh dia.

Yusuf Mansur digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang oleh lima orang investor, mereka ialah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni dan Isnarijah Purnami. Kelima orang tersebut melayangkan gugatan sebab merasa dirugikan atas pembangunan hotel Condotel Moya Vidi di Yogyakarta dan hotel Siti di Tangerang, Banten pada 2013-2014 silam. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 211/Pdt.G/2020/PN Tng. Nilai gugatannya sebesar Rp. 5 miliar. Sidang perdana telah bergulir di PN Tangerang pada Rabu (3/6/) dengan agenda perdana mediasi.

Di Yogyakarta, Yusuf Mansur juga pernah dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan penipuan berkedok investasi pembangunan Condotel Moya Vidi. Mengutip sejumlah media, para investor dikatakan telah mentransfer sejumlah uang untuk patungan pembangunan hotel tersebut sejak 2012. Tidak hanya warga Yogyakarta, dikabarkan kasus investasi bodong ini juga diikuti oleh warga di Surabaya, Jawa Timur. Namun di tahun 2013 program investasi itu dihentikan Menteri BUMN periode itu, Dahlan Iskan karena dinilai ilegal.

Kasus investasi Condotel Moya Vidi dan Hotel Siti bukan jadi masalah anyar bagi ustaz yang kerap muncul di televisi tersebut. Sebelumnya ia sempat pula beberapa kali berurusan dengan hukum. Nama Yusuf pernah terseret dalam kasus dugaan penipuan perumahan syariah yang terletak di Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur. Yusuf disebut pernah mempromosikan perumahan syariah itu pada 2016 silam. Yusuf sebelumnya telah membantah dirinya terlibat dalam dugaan penipuan perumahan syariah fiktif Multazam Islamic Residence, di Sidoarjo. Ia mengaku tak pernah ada hubungan bisnis meski pernah bertemu dengan pihak Multazam Islamic Residence.

Ia juga pernah membangun bisnis teknologi finansial pada 2013 yang diberi nama PT PayTren Asset Management. Sebelumnya bernama PT Veritra Sentosa Internasional. Perusahaan tersebut menyediakan layanan jasa keuangan dengan nama Virtual Payment atau V-Pay. Jasa yang ditawarkan berupa pembelian pulsa, token listrik dan sebagainya melalui telepon seluler. Pelanggan yang ingin mendaftar dikenakan pembayaran Rp. 275 ribu. Bisnis ini sempat dibekukan Bank Indonesia berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik.

Namun saat ini Yusuf Mansur tercatat memiliki layanan pembayaran melalui PT Verita Sentosa Internasional (PayTren) dan PT Paytren Aset Manajemen. Keduanya telah resmi mengantongi izin dari BI dan OJK sebagai regulator sejak 2018. Yusuf Mansur kemudian membeli lima persen saham PT Info Media Digital (Tempo.co) melalui PT Verita Sentosa Internasional senilai Rp. 27 miliar. Mengenai hal ini, tak ada urusan hukum yang mengganjal Yusuf. "Alasan utamanya (membeli Tempo.co) membuka pintu pengguna PayTren, untuk tidak hanya sebagai penikmat berita, tetapi juga sebagai pemilik media," ungkap Yusuf Mansur kepada CNNIndonesia.com 2019 silam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Breaking News