Tidak Ada TPP Untuk THR ASN Pemprov Tahun Ini - Bentara Jambi

Jambi Terkini

Carousel

Tidak Ada TPP Untuk THR ASN Pemprov Tahun Ini

Kota Jambi - Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi mengklaim pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebanyak 35 persen dengan nilai Rp35,4 miliar tidak mempengaruhi gaji 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).

Tidak Ada TPP Untuk THR ASN Pemprov Tahun Ini

Kepala Bakeuda Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan, penundaan 35 persen DAU sebesar Rp35,4 miliar dikarenakan rasio proporsi refocusing penanganan Covid-19 belum memenuhi rasio 35 persen untuk belanja barang jasa dan belanja modal. "Kaitannya dengan penundaan Rp35,4 miliar kalau untuk membayar gaji 14 kita masih mempunyai stok anggaran, jadinya THR tetap (dibayarkan-red). Tidak sepengaruh Rp35,4 itu," katanya, Rabu (6/5/2020).

Dijelaskan Agus, untuk THR atau gaji 14 tahun 2020 ini sesuai kebijakan pemerintah pusat bahwa tidak disertai dengan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). "Kebijakan pemerintah pusat tidak disertai dengan TPP, jadi (THR/gaji 14) dibayar gaji full tanpa TPP," katanya.

Ditanyakan terkait pembayaran THR yang dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran. Dalam hal ini, jika mengacu pada Lebaran yang diperkirakan jatuh pada 24 Mei, maka 10 hari kerja jatuh pada Jumat 8 Mei besok. Agus mengatakan akan diupayakan secepatnya sebelum lebaran. "Kita upayakan sebelum lebaran," tuturnya tanpa menyebut secara pasti waktu tersebut.

Sementara itu, Agus juga menyampaikan bahwasanya untuk daerah-daerah yang tidak bisa mencapai 50 persen barang jasa diberikan rileksasi sebesar total barang dan belanja modal menjadi 35 persen. "Kita masih harus menambah anggaran Rp34,5 miliar lagi untuk mencapai 35 persen tersebut," bebernya.

Sedangkan untuk beban Rp34,5 miliar, Agus mengaku pihaknya juga sudah rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis, dan beban tersebut sudah dibagi ke SKPD-SKPD yang belum memenuhi standar rasio 35 persen yang dimaksud. "Kalau ini sudah rampung, imput aplikasi dan APBD nya akan kita printout untuk disampaikan ke Kementerian Keuangan. Kalau itu sudah masuk, yang 35 persen penundaan akan di cairkan," jelasnya.

Untuk diketahui mereka yang akan tetap mendapatkan THR di hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah tahun 2020 ini hanya pejabat eselon III, eselon IV dan pegawai/staf. Sementara untuk Gubernur Jambi, pejabat eselon I, II dan anggota DPRD tidak diperkenankan.

Sumber: Jamberita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Breaking News