Pejabat dan Rekanan Perkim Tanjabar Dipanggil Kejari Terkait Dugaan Korupsi LPJU - Bentara Jambi

Jambi Terkini

Carousel

Pejabat dan Rekanan Perkim Tanjabar Dipanggil Kejari Terkait Dugaan Korupsi LPJU

Tanjung Jabung Barat - Sejumlah pejabat Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dikabarkan dipanggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabbar untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan korupsi pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU) pada APBD murni tahun 2019.

Informasi yang diperoleh metrojambi.com, pejabat Dinas Perkim Tanjabbar yang telah dipanggil pihak kejaksaan yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkim Tanjabbar Cipto H Siregar, serta Kabid Perumahan Kristianto yang membawahi pelaksanaan pengadaan LPJU dengan anggaran mencapai miliaran rupiah tersebut.
Pejabat dan Rekanan Perkim Tanjabar Dipanggil Kejari Terkait Dugaan Korupsi LPJU

Kasi Intel Kejari Tanjabbar Arnold Saputra saat dikonfirmasi mengatakan laporan tersebut ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidus). Ia sendiri, kata Arnold, belum mengikuti perkembangannya. "Saya belum ikuti perkembangannya, karena masih diproses di Pidsus. Saya juga belum nanya perkembangannya. Kasus ini laporan dari LSM," ujar Arnold.

Meski belum mengikuti perkembangannya, namun Arnold membenarkan sudah ada pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut. "Yang pasti sudah ada pemanggilan. Pemanggilan rata-rata masih koperatif, ya walaupun mereka datang saat dilakukan pemanggilan, belum tentu juga kasih keterangan yang mendukung," pungkasnya.

"Ada beberapa orang yang dipanggil. Seperti rekanan dan dari Dinas Perkim sekitar lima orang," ujar Kasi Intel Kejari Tanjabbar Arnold Saputra saat dikonfirmasi. "Saat ini kita masih mengumpulkan data awal. Kalau bukti permulaan cukup, baru kita lakukan penyelidikan," kata Arnold menambahkan. Dikatakannya lagi, ada beberapa laporan yang diterima Kejari Tanjabbar terkat pengadaan LPJU tersebur. "Ada beberapa laporan. Karena laporannya mirip-mirip, jadi kita proses satu saja," sebut Arnold.

Sumber: Metro Jambi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Breaking News