Penerbangan Jambi-Jakarta Beroperasi Kembali, Citilink Pertama - Bentara Jambi

Jambi Terkini

Carousel

Penerbangan Jambi-Jakarta Beroperasi Kembali, Citilink Pertama

Kota Jambi - Maskapai penerbangan Citilink Air dipastikan mengawali operasional penerbangan rute Jakarta-Jambi PP lebih cepat yakni mulai Jumat (8/5) besok. Eksekutif GM PT Angkasa Pura II Bandara Sultan Thaha Jambi Muhammad Hendra Irawan, Kamis, menyebutkan pihaknya sudah mendapat surat pemberitahuan operasional dari maskapai penerbangan itu. "Besok Citilink beroperasi," kata Irawan.

Penerbangan Jambi-Jakarta Beroperasi Kembali, Citilink Pertama

Ia menyebutkan pesawat Citilink akan menjadi pesawat pertama yang mendarat di Bandara Jambi pascapembukaan kembali penerbangan penumpang kriteria pengecualian dengan protokol ketat. Pesawat Citilink yang akan beroperasi itu menggunakan slot penerbangan reguler maskapai itu yakni pukul 12.15 WIB dari Bandara Soekarno Hatta dan tiba 12.45 WIB di Bandara Jambi. "Konfirmasi dari maskapai semuanya masuk hari ini," kata Hendra.

Sebelumnya maskapai penerbangan Lion Groups yakni Batik dan Lion Air juga sudah konfirm lebih awal bahwa maskapai itu akan memulai penerbangannya ke Jambi pada Minggu (10/5) baik itu rute Bandara Jambi ke Bandara Soekarno Hatta maupun ke Bandara Hang Nadim Batam.

Sementara itu Garuda Indonesia akan memulai kembali penerbangannya ke Jambi pada Senin (11/10). Meski penerbangan penumpang kriteria pengecualian sudah mulai, namun pihak bandara tetap memberlakukan jam operasional sesuai dengan protokol penanganan pandemi COVID-19 yakni pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. "Jam operasional pada massa pandemi ini ada penyesuaian pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, jadi penerbangan menyesuaikan dengan jadwal operasional bandara," kata Irawan.

Terkait pelayanan penerbangan penumpang kriteria pengecualian itu, pihaknya sudah menyiapkan personil di lapangan termasuk penempatan posko pemeriksaan bagi penumpang yang disesuaikan dengan protokol dan surat edaran dari Dirjen Transportasi Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan protokol dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). "Jadi ada dua protokol yang mengatur kriteria pengecualian bagi penerbangan ini. Penerbangan ini benar-benar untuk hal khusus, dan bukan untuk penumpang umum apalagi untuk mudik," katanya menjelaskan.

Sumber: Antara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Breaking News