Program Relaksasi Bagi Para Pelaku Usaha Kota Jambi di Tengah Pandemi Corona - Bentara Jambi

Jambi Terkini

Carousel

Program Relaksasi Bagi Para Pelaku Usaha Kota Jambi di Tengah Pandemi Corona

Kota Jambi - Kota Jambi mengambil kebijakan untuk melakukan relaksasi ekonomi, sosial dan kemasyarakatan mulai 1 Juni 2020. Untuk mendapatkan relaksasi tersebut, para pelaku usaha harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di tempat usahanya dengan memasang peringatan di tempat-tempat strategis yang berisi peringatan wajib menggunakan masker, menjaga jarak antar sesame pengunjung, menyediakan tempat cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Program Relaksasi Bagi Para Pelaku Usaha Kota Jambi di Tengah Pandemi Corona

Pelaku usaha juga wajib melengkapi karyawannya dengan alat pengukur suhu tubuh untuk pengunjung yang masuk. “Jika relaksasi telah diberikan dan pelaku usaha melanggar aturan dan ketentuan maka ada sanksi,” kata Wako Jambi Syarif Fasha.

Sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha di sesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan. Jika pelanggaran yang dilakukan cukup fatal maka pelaku usaha akan di denda sebesar Rp5 juta. Jika telah didenda dan masih melakukan pelanggaran yang sama maka pelaku usaha dikenakan denda Rp10 juta. Dan jika masih melanggar, maka denda yang ketiga yakni usaha yang bersangkutan akan di tutup. “Ada tahapan dendanya. Nanti dendanya masuk ke kas daerah,” katanya.

Namun demikian, tidak semua jenis usaha di Kota Jambi mendapatkan relaksasi, seperti usaha panti pijat tidak mendapatkan relaksasi karena Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi belum menemukan cara atau tehnik agar pelanggan dan karyawan tidak bersentuhan secara langsung. “Tidak memberikan izin pelaku usaha membuka kembali usaha secara penuh, namun ada batasan syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha,” imbuh Fasha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Breaking News