1800 Botol Minuman Beralkohol Ilegal Dimusnahkan Kejari - Bentara Jambi

Jambi Terkini

Carousel

1800 Botol Minuman Beralkohol Ilegal Dimusnahkan Kejari

Kota Jambi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi memusnahkan sekitar 1.800 botol minuman beralkohol ilegal dari berbagai jenis. Ribuan barang bukti itu dirampas dari tangan terpidana Apriyandi alias Ahong, dkk dengan total kerugian negara sebesar Rp 680 juta. Ahong divonis bersalah dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jambi.

Kasi Barang Bukti Kejari Jambi, Aji Sumbara mengatakan bahwa pemusnahan itu berdasarkan surat perintah Pengadilan Negeri (PN) Jambi. "Perkaranya sudah ada kepastian hukum tetap, makanya barang bukti dimusnahkan," kata Aji, didampingi Kasi Intelijen Rusydi Sastrawan, dan Kasi Pidus Kejari Jambi, kemarin (12/6).
1800 Botol Minuman Beralkohol Ilegal Dimusnahkan Kejari
Sesuai putusan pengadilan, lanjutnya, terpidana Ahong dijatuhi hukuman pidana membayar denda. “Denda sudah dibayarkan oleh terpidana Ahong. Sehingga putusan dinyatakan inkracht. Hari ini (kemarin, red) kita lakukan pemusnahan disaksikan dari penyidik bea cukai, dan DLH Kota Jambi. Total kerugian negara dari pekrara Ahong dan kawan-kawan sebesar Rp 680 juta,” terangnya. 

Di lokasi pemusnahan, ribuan minuman beralkohol itu dihancurkan dengan mengunakan ekskavator di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo. Hal itu dilakukan agar semua barang bukti musnah. “Pihak-pihak yang hadir pada pemusnahan barang bukti menandatangani berita acara pemusnahan,” tandasnya.

Untuk diketahui, penangkapan minuman keras ilegal ini berawal dari adanya informasi yang diperoleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi. Menurut informasi, ada warga yang memperdagangkan minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang dilekatkan dengan pita cukai palsu dan dengan yang tidak dilekati pita cukai, serta Hasil Pengelolaan Tembakau Lainnya (HPTL) yang tidak dilekatkan pita cukai. 

Berbekal informasi tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, 1 November 2019 melakukan koordinasi dengan Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi untuk menindak lanjuti informasi tersebut. Selanjutnya, menuju tempat penyimpanan bersama anggota Ditreskrimsus dan melakukan penggeledahan. Alhasil, tim gabungan Polda dan bea cukai mendapati barang kena cukai, berupa minuman mengandung etil alkohol.

Sumber: Jambi One

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Breaking News